Terang-terangan Janjikan Hadiah di Baliho Kampanye, Mualim Caleg Demokrat Diganjar Penjara 3 Bulan

1 min read

Seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Kudus divonis 3 bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada sidang putusan pada Senin 1 April 2024.

Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara pada caleg DPRD Kudus dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kudus bernama Mualim. Dia diseret ke meja hijau setelah sebelumnya dia diduga melakukan tindak pidana Pemilu yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dalam putusan terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye pemilu 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Wiyanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kudus.

Vonis tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa penuntut umum menuntut enam bulan penjara. Usai dibacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.

Sementara Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan putusan tersebut dapat dijadikan contoh agar ke depan tidak ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus karena ketidakpahaman aturan peserta Pemilu maupun karena hal-hal yang lain.

“Perlu diketahui, kasus pidana pemilu di Kudus ini merupakan kasus pertama kali yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pemilu 2024,” kata Minan.

Mualim merupakan caleg DPRD Kudus dari Partai Demokrat Dapil 2 meliputi Kecamatan Gebog-Kaliwungu.

Baca :  Rawat Persatuan, BEM Nusantara Jatim Dorong Rekonsiliasi Nasional Pasca Pemilu

Dia terbukti melakukan pelanggaran kampanye karena menjanjikan sejumlah hadiah di antara umrah, mobil, sepeda motor kalau dia terpilih.

Janji hadiah itu dituangkan dalam baliho kampanye miliknya.