Daftar Saksi-Ahli KPU dan Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres 2024 MK

1 min read

Jakarta, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa dua saksi dan satu ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (3/4).
Kedua saksi itu adalah Yudistira Dwi Wardhana Asnar, Pengembang Sirekap ITB dan Andre Putra Hermawan, Pusdatin KPU. Kemudian ahli yang akan berbicara di sidang adalah Marsudi Wahyu Kisworo.

Selain KPU, pada hari ini saksi dan ahli dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan memberikan keterangan terkait sengketa Pilpres 2024. Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi.

Ahli yang akan memberikan keterangan dari Bawaslu adalah Muhammad Alhamid, Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017.

Adapun ketujuh saksi dari Bawaslu yakni:

1. Iji Jaelani
2. Hari Dermanto
3. Nur Kholiq
4. Sakhroji
5. Zacky M Zamzam
6. Umi Illiyina
7. Badrul Munir

Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Mereka juga menilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo.

Baca :  Kubu Ganjar Beber Dalil Hukum Nepotisme Jokowi Bisa Diselesaikan MK