Cagub Lampung Jalur Independen Wajib Kantongi 490 Ribu Dukungan

1 min read

Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) bisa mendaftarkan diri secara independen tanpa partai politik. Syaratnya, harus mengantongi minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk Provinsi Lampung, Cagub-Cawagub bisa maju secara independen asalkan telah mengantongi 490.434 dukungan. Jumlah ini merupakan 7,5 persen dari DPT Lampung pada Pemilu 2024, yang mencapai 6.539.128.

Komisioner KPU Lampung Bidang Sosdiklih dan Parmas, Antoniyus mengatakan, ketentuan persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada.

“490.434 dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Lampung. Provinsi Lampung terdiri dari 15 kabupaten/kota. Setidaknya, calon independen harus memiliki dukungan di 8 kabupaten/kota.

Antoniyus mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Jadwal pengumuman pendaftaran calon berlangsung pada 24-26 Agustus 2024. Dilanjutkan penelitian persyaratan calon pada 27-29 Agustus 2024.

Selanjutnya, pelaksanaan kampanye berlangsung pada 25 September 2024-23 November 2024. Lalu pelaksanaan pemungutan suara dilangsungkan pada 27 November 2024.

Baca :  Kuasai 11 Kursi DPRD, PKS Disarankan Usung Atang Trisnanto di Pilwalkot Bogor