Anggap Enteng Sirekap di Sidang MK, Ahli KPU Kena Tegur Hakim Saldi

1 min read

Jakarta, — Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo mendapat teguran dari hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, usai berpendapat tidak ada gunanya  mempermasalahkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Rabu (3/4).
Marsudi awalnya menjelaskan data yang ditampilkan oleh Sirekap tidak jauh berbeda dengan data Jaga Pemilu. Rekapitulasi yang dilakukan Jaga Pemilu menggunakan teknologi OCR dan manusia.

“Jaga Pemilu ini sangat akurat datanya, kenapa? Karena selain menggunakan OCR juga divalidasi oleh manusia. Tapi ketika kita lihat hasilnya tadi, ternyata tidak jauh dengan Sirekap setelah selesai perhitungan manual,” kata Marsudi.

Marsudi juga menyampaikan data dalam Sirekap sama dengan hasil penghitungan berjenjang. Terlebih, dia menyebut data Sirekap tidak digunakan untuk mengambil keputusan. Hasil perolehan suara Pemilu diambil dari rekapitulasi berjenjang.

Oleh sebab itu, dia menilai permasalahan Sirekap tidak begitu relevan untuk dibahas lebih lanjut.
“Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan, jadi kita ribut-ribut, cape-cape di sini, bahas Sirekap itu ya lapisan kosong aja, lah, kira-kira. Enggak ada gunanya,” kata dia.

“Kecuali kalau mau bikin, mau nyalah-nyalahin orang bisa aja, kalau memang mau nyalahin orang apa aja bisa disalahin. Tapi pada hasil itu kita buktikan tadi, baik hitung cepat, hitung paralel menunjukkan hasil yang sama,” lanjutnya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra lantas menegur Marsudi. Menurut Saldi, permasalahan Sirekap ada dalam dalil permohonan, sehingga Mahkamah perlu untuk mengetahui akar masalah dari Sirekap.

“Ini penting kita gelar karena didalilkan. Jadi kan Mahkamah harus menjawabnya, jadi jangan dianggap tidak ada manfaatnya juga. Memperdebatkan di sini, kepentingan kami untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon,” tuturnya.

Baca :  Jokowi Terbang ke Kalbar Jelang KPU Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Perdebatan mengenai Sirekap ini kembali dibahas lagi oleh Hotman Paris. Dia mengatakan sudah jelas rekapitulasi berjenjang yang dipakai, bukan Sirekap.

“Berhubung sudah dijawab bahwa yang dipakai adalah manual dan perhitungan berjenjang, itu lah jawaban atas permohonan itu,” kata Hotman.

Saldi Isra pun kembali menjelaskan bahwa permasalahan penting atau tidak, Majelis hakim yang menentukan.

“Pak Hotman yang menjawab itu bukan kuasa hukum pihak terkait, loh. Hakim yang akan menjawab. Jadi jangan kami diarah-arahkan begitu,” kata Saldi.