JAKARTA – Ahli Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari kubu Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Senin (1/4/2024). Ia melihat dukungan dan keberpihakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dalam Pilpres 2024 kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka , sangat nyata dalam kebijakan, perbuatan, tindakan, dan ucapannya. “Sebelum dan pada saat masa kampanye Pilpres 2024, terkait dengan pengangkatan Pj (penjabat) Kepala Daerah secara masif, keterlibatan pejabat negara, dan penggalangan kepala desa untuk memenangkan pasion 02,” kata Djohan dalam sidang PHPU di Gedung MK. Djohan mengungkapkan, berkat dukungan dan keberpihakan Jokowi, paslon nomor urut 2 menang satu putaran dalam Pilpres 2024 dengan perolehan suara 96.214.691 suara atau 58%.
“Karena paslon 02 membiarkan Pilpres 2024 tak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil, bahkan menikmati keberpihakan Presiden Joko Widodo yang telah mencederai konstitusi dan merusak demokrasi, maka kemenangan paslon 02 dengan cara “fraud” (kecurangan) ini layak dianulir oleh MK,” tutur Djohan. Jokowi juga dianggap sebagai faktor pendongkrak suara bagi paslon Prabowo-Gibran. Jokowi, kata Djohan, lewat berbagai kebijakannya tampak mengontrol dengan efektif dalam pemenangan paslon nomor urut 2. “Joko Widodo lewat berbagai kebijakannya tampak mengontrol dengan efektif ketiga posisi kunci itu untuk mengdongkrak perolehan suara mereka. Maka, tak heran bila perolehan suara paslon 02 bisa melampaui ambang batas 50% lebih dalam sekali putaran,” katanya.